Penyusunan RDRT Perkotaan Kraksaan
JAKARTA -Pemindahan ibukota kabupaten Probolinggo dari kota Probolinggo ke kecamatan Kraksaan telah dilakukan pada Januari 2010 lalu. Oleh karenanya, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kraksaan. Diharapkan RDTR tersebut dapat sinergis dan mendukung pengembangan Kabupaten Probolinggo terutama di sektor agroindustri. Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo, Tanto Walono dalam pembahasan Kegiatan Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kraksaan di Jakarta (27/8).
Pada Mei 2010 yang lalu, Bappeda Kabupaten Probolinggo dengan Kementerian Pekerjaan Umum membahas draft akhir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, potensi sektor yang diunggulkan di Kabupaten Probolinggo adalah agroindustri dan agrowisata. “Nantinya, pengembangan perkotaan Kraksaan di bidang perdagangan dan jasa akan difokuskan pada potensi pertanian dan agroindustri yang ada. Tujuannya supaya potensi di Kabupaten Probolinggo benar-benar dapat dikembangkan secara optimal,” imbuh Tanto.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Lintas Wilayah II Doni J. Widiantono mewakili Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Lina Marlia, mengemukakan beberapa masukan untuk penyempurnaan RDTR yang tengah disusun itu. “Competitive advantage (kekhasan daerah yang diunggulkan) serta potensi ekonomi per sektor yang ada di Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat dielaborasi lagi. Muatan RDTR kawasan perkotaan Kraksaan sangat perlu dilihat keterkaitannya dalam skala regional, yaitu dengan RTRW Kabupaten Probolinggo dan RTRW Provinsi Jawa Timur, supaya sinergis dan sejalan.
Sehubungan dengan perencanaan infrastruktur di kawasan perkotaan Kraksaan, narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Marga Edi Prasetyo mengemukakan bahwa peraturan zonasi di sekitar jaringan jalan perlu disusun dengan baik supaya fungsi jalan tidak terganggu. Selain itu, perencanaan jaringan jalan dan peraturan zonasi di sekitar jaringan jalan hendaknya mengaku kepada peraturan perundang-undangan yang ada.
Sementara itu, narasumber dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Dewi Andriana mengatakan, kondisi intensitas bangunan di kawasan perkotaan Kraksaan baik eksisting maupun rencana harus diuraikan dengan jelas dalam RDTR. “Selain itu karena ini adalah kawasan perkotaan, ruang terbuka hijau juga harus tegas diatur di dalam RDTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kraksaan ini merupakan satu kesatuan rangkaian dari Kegiatan Peningkatan Penataan Wilayah Kabupaten Probolinggo. “Rencana Tata Ruang di Kabupaten Probolinggo rencananya akan dijadikan contoh bagi kabupaten-kabupaten lainnya, sehingga diharapkan dapat segera disempurnakan muatannya,”pungkas Doni. (wrd/ibm)
Sumber : http://penataanruang.pu.go.id/detail_b.asp?id=1264